Fahmi juga mengatakan akan mewajibkan pembayaran iuran program jaminan kesehatan dengan sistem autodebet. "Tahun ini, kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran," kata Fahmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).
Autodebet yang dimaksud adalah penarikan iuran secara otomatis dari rekening nasabah.
Dilansir CNN Indonesia, kewajiban membayar iuran lewat autodebet terkait dengan 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas 3 atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri)."Ada 4 hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas 3 peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas," tegas dia.
Fahmi menerangkan sosialisasi terus dilakukan bahkan bagaimana caranya agar memudahkan masyarakat membayar iuran. Menurut Fahmi juga, pihaknya akan mengejar dan memberikan teguran berupa penagihan hingga ke rumah para peserta yang menunggak.
"Kami lakukan adalah dengan soft collecting. SMS juga, WA (WhatsApp) hingga email ke peserta," tuturnya.
"Kita mengoptimalkan perangkat JKN yang ada di kecamatan juga untuk door to door," tegas Fahmi.
(dru/dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2klbXV7
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment