Tuesday, September 17, 2019

Mau Stock Split, Saham Emiten Milik Sandiaga Ini Dilego Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah rencana PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang akan memecah nilai nominal sahamnya (stock split) dengan nilai rasio 1:5, saham perusahaan yang juga dimiliki pengusaha nasional Sandiaga Uno ini sudah dilepas asing hingga Rp 374 miliar dalam sebulan terakhir.

Namun menariknya, data penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa ini (17/9/2019) menunjukkan, asing memang melepas saham MDKA di pasar reguler Rp 3,66 miliar pada hari, tapi di pasar negosiasi dan tunai terjadi net buy asing Rp 48,51 miliar.

Tingginya net sell asing di pasar reguler dan tak mampunya investor lokal menahan tekanan ini membuat saham MDKA minus 1,65% di level Rp 5.950/saham. Namun secara year to date, saham perusahaan tambang emas ini masih menguat 70% sejak awal tahun hingga saat ini.


Hanya saja, dalam sebulan terakhir asing sudah keluar Rp 373,96 miliar di semua pasar, bahkan year to date, saham MDKA dilepas asing hingga Rp 1,14 triliun.

Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September mendatang untuk meminta persetujuan atas rencana stock split dengan nilai rasio 1:5. Ini berarti nilai nominal saham yang semula sebesar Rp 100/saham akan dipecah menjadi Rp 20/saham.
Dengan demikian setiap 1 unit saham yang saat ini dipegang oleh pemegang saham, setelah stock split akan bernilai setara 5 unit saham.

Dalam undangan RUPSLB yang disampaikan di BEI, manajemen MDKA menyampaikan bahwa pemecahan nilai nominal saham dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan likuiditas perdagangan perusahaan.

MDKA merupakan perusahaan tambang emas, perak dan tembaga yang didirikan sejak tahun 2012. Perusahaan memiliki dua pemegang saham utama di Indonesia, yakni PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), perusahaan yang didirikan oleh Edwin Soeryadjaja dan Sandiaga Uno, dan PT Provident Capital Indonesia.

(tas/hps)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Ibtgkb
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment