Tuesday, September 3, 2019

Peringatan Gubernur Anies: Parkir Mobil Anda di Rumah!

Jakarta, CNBC IndonesiaGubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan terus mewacanakan kebijakan demi kebijakan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota. Terbaru, Anies berencana menutup sejumlah kantong parkir di Jakarta, termasuk park and ride Thamrin 10 di Kebon Sirih.

Dikutip dari CNN Indonesia, Anies menjelaskan park and ride Thamrin 10 mampu menampung hingga 70 ribu kendaraan. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengklaim penutupan park and ride Thamrin 10 dapat meningkatkan keinginan masyarakat menggunakan moda transportasi publik.

"Anda parkir di Thamrin 10 cukup dengan Rp 5.000 sepanjang hari. Ya siapa yang akan naik kendaraan umum? Semuanya akan pakai (kendaraan pribadi), lebih rasional kan?," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurut Anies, park and ride Thamrin 10 itu akan diubah menjadi pusat kegiatan kuliner. Hal itu dinilai Anies dapat menggerakkan perekonomian masyarakat kecil dan menengah.

Selain menutup park and ride Thamrin 10, Anies juga sedang mengkaji penaikan tarif parkir di ibu kota. Semua itu, kata Anies, disertai harapan agar masyarakat memarkir kendaraan pribadi di rumah dan beralih ke moda transportasi publik.

"Parkirnya? Di rumah. Parkirlah mobil di rumah anda. Sekarang lagi disiapkan dulu. Nanti kalau sudah final pasti diumumkan, tapi enggak lama lagi kok," kata Anies menjelaskan.

Penutupan kantong parkir dan kenaikan tarif parkir merupakan bagian dari penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Langkah itu ditujukan untuk menekan tingkat polusi yang mencemari ibu kota. Selain itu, sederet langkah pun sudah dilakukan Anies seperti perluasan sistem ganjil-genap hingga menanam tanaman bugenvil di sepanjang area Sudirman beberapa waktu lalu.

Terkait tarif parkir, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/8/2019), mengungkapkan rencana itu akan dieksekusi segera.

"2019. Kalau 2020 mah lama banget. Pak gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) nggak mau lama-lama," kata Syafrin.

Ia mengatakan, itik-titik yang mengalami kenaikan tarif adalah area parkir yang dikelola Dishub DKI Jakarta. Sedangkan yang parkir yang dikelola oleh swasta masih akan dibahas lebih lanjut.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir untuk mobil minimal Rp 3.000/jam dan maksimal Rp 12.000/jam. Sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000/jam dan maksimal Rp 6.000/jam. Namun, Syafrin belum mengungkapkan besaran kenaikan tarif parkir.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/sef)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Lj1uEr
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment