Friday, September 6, 2019

Kok Tega Sih! Penantian Sri Mulyani Ini Berujung Kekecewaan

Jakarta, CNBC Indonesia -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gagal mendapatkan restu Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemenkeu tahun anggaran 2020. Pasalnya, rapat yang harusnya berlangsung hari ini ditunda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rapat ini ditunda hingga 16 September 2019. Rapat ini ditunda setelah menunggu selama 6 jam karena awalnya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB dan kemudian di skor menjadi pukul 19.00 WIB dan pada pukul 20.00 WIB dinyatakan batal.

"Saya sudah disini dari pagi tapi nggak jadi rapatnya karena kan pimpinan cuma ada 1," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, pimpinan rapat setidaknya harus hadir 2 orang sehingga bisa ada keputusan. Namun, sampai malam ini hanya ada dua anggota komisi XI.

Penantian Sri Mulyani yang Berujung Kekecewaan, Ada Apa?Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja Komisi XI DPR RI membahas pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan (Dok Kemenkeu)

"Tadi hanya ada dua anggota dan 1 pimpinan. Menurut tata tertib harusnya 2 pimpinan," kata dia.

Bendahara negara ini memastikan, pihaknya hanya menunggu persetujuan DPR untuk anggaran Kementerian Keuangan di 2020. Sedangkan porsi anggaran masih tetap sama seperti yang diajukan di awal rapat sebesar Rp 44 triliun untuk seluruh unit eselonnya.

"Anggarannya masih tetap sama tapi kan kita butuh pengesahan. Gak ada anggaran tambahan," tegasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp 44,394 triliun itu terdiri dari anggaran murni Kemenkeu sebesar Rp 35,648 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,745 triliun.

Berikut rincian anggaran yang diajukan Sri Mulyani:

  • Sekretaris Jenderal Rp 22,58 triliun
  • Inspektur Jenderal Rp 107,52 miliar
  • Direktorat Jenderal Pajak Rp 7,943 triliun
  • Direktorat Jenderal Anggaran Rp 124,66 miliar
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,63 triliun
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Rp 106,42 miliar
  • Direktorat Jenderal Pengeolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Rp 8,09 triliun
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 666,48 miliar
  • Badan Kebijakan Fiskal Rp 127,14 miliar

(dru)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZHIDMk
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment