Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar saham tanah air membukukan kinerja yang begitu mengecewakan pada pekan ini. Dalam sepekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selaku indeks saham acuan di Indonesia ambruk hingga 1,63%, menjadikannya indeks saham dengan kinerja terburuk kedua di kawasan Asia. Kinerja IHSG hanya lebih baik ketimbang indeks Hang Seng selaku indeks saham acuan di Hong Kong yang ambruk 3,35%.
IHSG ambruk pada pekan ini seiring dengan tekanan begitu besar yang melanda saham-saham emiten produsen rokok. Sepanjang pekan ini, harga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) ambruk hingga 16,1%, sementara harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) anjlok 20,6%.
Tekanan paling besar bagi kedua saham datang pada hari Senin (16/9/2019) kala harga saham HMSP jatuh 18,2%, sementara harga saham GGRM terkoreksi 20,6%. Di titik terendahnya pada hari Senin, harga saham HMSP sempat jatuh hingga 22% yang merupakan kinerja terburuk sejak tahun 1991. Sementara itu, di titik terlemahnya hari Senin harga saham GGRM sempat turun sebanyak 22% juga, menandai kinerja terburuk sejak Mei 1998.
Saham-saham emiten produsen rokok dilego pelaku pasar seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020.
Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, untuk tahun 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.
Berdasarkan data dari MUC Tax Research yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019), Jokowi tercatat telah menaikkan tarif cukai rokok hingga lebih dari 50% selama menjabat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Pada tahun 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72%. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018, kenaikannya adalah masing-masing sebesar 11,19%, 10,54% dan 10,04%, sehingga totalnya 40,49%.
Pada tahun lalu, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai rokok sebesar 23%, sehingga sejak 2015-2020 total kenaikannya mencapai 63,49%.
Dikhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang begitu signifikan pada tahun depan akan menekan konsumsi masyarakat.
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh pelaku pasar yang masih memegang saham HMSP dan GGRM di harga tinggi? Apakah seharusnya dilepas atau ditahan saja?
BERLANJUT KE HALAMAN 2 -> Inelastis Atau Elastis?
(ank/ank)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ObbXnj
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment