Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sebagai angkutan umum sehingga diperlukan revisi agar dapat ditetapkan sebagai transportasi publik. Namun, saat ini Revisi atas UU 22/2019 masuk dalam prolegnas.
Direktur Angkutan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan, pembahasan tersebut tergantung pada keputusan DPR RI dalam merevisi UU. Kementeriannya akan mengikuti keputusan.
"Kalau itu dibahas di DPR, artinya kalau sudah disahkan, kami tinggal menjalankan. Seperti apa simulasinya, pembahasannya yang kita tunggu," kata Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Tidak menutup kemungkinan ojek sebagai transportasi umum akan terealisasi jika DPR menghendaki dan menyepakatinya. Namun, pertimbangannya harus komprehensif.
"Memang kalau dilihat kecenderungannya sepeda motor merupakan alat transportasi yang sangat rentan dengan kecelakaan dimana 70% lebih kecelakaan, salah satunya sepeda motor. Karena itu harus lebih hati-hati dan melakukan awareness yang tinggi ketika kita melakukan ojek sebagai angkutan umum," tambahnya.
Ia mengatakan Kemenhub masih dalam pembahasan perlu atau tidaknya ojek sebagai transportasi umum juga mengenai dampaknya.
Pembahasan ojek sebagai transportasi umum kian hangat mengingat besarnya minat masyarakat terhadap ojek berbasis aplikasi. Bahkan Aplikator raksasa Gojek dan Grab bahkan mulai mendapatkan pesaing.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan wacana ojek sebagai transportasi umum bisa jadi diterima oleh kementeriannya
"Saya pikir itu bukan Ojol [yang mengusulkan]. Pihak lain yang mengajukan. Bisa saja kita terima," katanya ketika ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (7/10/2019).
(dob/dob)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/327bK7V
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment