
Namun, belum semua provinsi menetapkan UMP 2020 sesuai ketentuan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengklaim baru 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2020 dari 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut hingga per 4 November 2019.
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% yang mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November 2019 lalu sejalan dengan surat edaran (SE) menteri B-M/308/HI.01.00/2019.
Lantas, daerah mana saja yang sudah mengumumkan UMP?
Berikut daftarnya seperti dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).
Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349
Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36 ,naik 8,51% dari tahun sebelumnya Rp 1.668.372,83. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020
Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2020 sudah ditentukan sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019. Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan penetapan jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Yogyakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menekan surat keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020. Besaran UMP DIY diputuskan menjadi Rp 1.704.608,25 untuk tahun depan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, membenarkan bahwa SK mengenai UMP DIY 2020 telah ditekan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Jawa Timur
UMP Jatim mengalami kenaikan. Angkanya kini mencapai Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jatim bertengger di angka Rp 1.508.894,80.
Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang. Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.
Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 atau naik sebesar 8,51% .
Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17 atau 8,51%. Hal tersebut diumumkan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).
Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola No. 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019
Kalimantan Barat
UMP Kalbar pada 2020 sebesar Rp 2.399.699 naik dari Rp 2.211.500 atau naik 8,51%.
Kalimantan Timur
UMP Kaltim pada 2020 sebesar Rp 2.981.378.72, naik dari UMP 2019 sebesar Rp 2.747.561.
Kalimantan Selatan
UMP Kalsel pada 2020 sebesar Rp 2.877.448,59, naik 8,51% dari UMP 2019 yang sebesar Rp 2.651.000.
(hoi/hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2PJmlDz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment