Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan mencabut larangan untuk kendaraan berat seperti truk untuk membeli solar bersubsidi. Kebijakan meniadakan aturan sebelumnya yang menyebut truk roda 6 dibatasi pembeliannya hanya 60 liter.
Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 02/10/2019) berikut ini.from CNBC Indonesia https://ift.tt/2mSGV8o
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment