Thursday, October 24, 2019

Selain Cukai, Ini Pemicu Gelombang PHK Industri Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman PHK menanti tenaga kerja di sektor hasil tembakau akibat rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Adapun tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%. Selain cukai, ada kebijakan-kebijakan di daerah yang bisa memperparah gelombang PHK di sektor ini.

Tenaga kerja di sektor pertembakauan terhubung dari perkebunan, manufaktur hingga distribusi (penjualan). Dirjen Industri Argo Kementerian Perindustrian mengaku bahwa kenaikan cukai tahun 2020 memang akan berdampak pada tenaga kerja di masing-masing sektor itu.

Kenaikan cukai rokok akan menjadi akumulasi yang menambah dampak di sektor pertembakauan sebab sebagian daerah telah menerbitkan Perda yang mengatur pembatasan penjualan rokok dan pemajangan produk rokok.


Sebagai contoh, Perda Kota Depok 03/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada pasal 13 ayat 2 disebut bahwa Setiap orang dan badan yang menjual rokok dan/atau produk tembakau dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan atau produk tembakau lainnya tetapi dapat ditunjukkan dengan tanda tulisan "di sini tersedia rokok".

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo memperkirakan jumlah tenaga kerja di sektor pertembakauan yang terancam PHK dapat mencapai 7.000 karyawan di Tanah Air.

"Kalau misalnya ada kenaikan atau penurunan produksi, sebesar 5% di SKT [Sigaret Kretek Tangan] itu, itu bisa mengakibatkan pemutusan kerja sampe 7.000 karyawan. Itu mestinya yang harus dihitung," kata Budidoyo kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019).

Di Indonesia, terdapat tiga jenis cara menghasilkan sigaret atau rokok, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan.

Untuk mengenai jumlah tenaga kerja yang terancam PHK akibat kenaikan cukai, Kemenperin belum bisa memastikan. Sebab ada dampak lain dari Perda pembatasan penjualan rokok di sektor distribusi.

"Untuk itu, saya belum bisa memperkirakan berapa tenaga kerja yang terdampak," kata Abdul Rochim.

Ia menambahkan pemerintah akan melakukan mitigasi dampak tersebut antara lain dengan melakukan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung sektor perkebunan tembakau, pelatihan tenaga kerja, dan industri hasil tembakau.

 

(hoi/hoi)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2W8CyU1
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment