Demo akan digelar secara terpisah di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dan daerah berbasis industri lainnya. Pada 30 Oktober 2019, buruh akan beraksi di Balaikota DKI Jakarta dan 31 Oktober 2019 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Selain itu, buruh juga akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka dalam rentang waktu tanggal 1 - 15 November 2019.
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (28/10/2019).
Adapun kenaikan upah minimum 2020 diatur berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Padahal kalangan buruh meminta agar aturan itu direvisi. Rencana revisi ini, kata Iqbal, sudah sesuai dengan arahan dan janji Presiden Jokowi.
Kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51% disampaikan dalam SE Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Menurut Iqbal, dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," sambungnya. (hoi/hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Pqk9Rl
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment