Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan aturan cukai rokok 21,55% dinilai analis berpotensi menekan pendapatan emiten rokok di tahun 2020 dan penjualan bisa menurun menjadi di bawah 10%. Hanya saja dalam dunia usaha yang paling penting adalah kepastian regulasi, jika angka kenaikan cukai sudah pasti maka industri dan investor dapat melakukan perhitungan terhadap outlook perusahaan.
Selengkapnya simak dialog Daniel Wiguna dengan Research Manager Shinhan Sekuritas Indonesia, Teuku Hendry Andrean dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 24/10/2019).
from CNBC Indonesia https://ift.tt/366uurt
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment