Wednesday, October 30, 2019

Psst.. Ini Bocoran Rapat Asosiasi Smelter Nikel dengan BKPM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah melarang ekspor bijih nikel per 29 Oktober 2019 membuat asoasiasi smelter juga terkaget-kaget. Pasalnya, pelarangan ini semestinya berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Pembina Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Alexander Barus mengaku undangan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada pada (28/10) lalu tidak disebutkan untuk membicarakan percepatan larangan ekspor. "Jujur kami tidak mendapatkan informasi karena undangannya tidak menyebut," ungkapnya, Rabu,(30/10/2019).

Meski demikian, dirinya menganggap jika pertemuan tersebut menjadi hal yang positif, karena berkembang menjadi sebuah kesepakatan. "Tentu ya ada sedikit kekagetan karena ada percepatan ke 29 Oktober ini," imbuhnya.


Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyesuaian harus segera dilakukan oleh perusahaan yang selama ini melakukan ekspor. Tidak hanya pada kontrak-kontrak, namun juga pada karyawan dan lainnya. Di sisi lain juga sudah ada stok yang harus diekspor.

"Pada kesepakatan itu memang kita yang punya smelter untuk bisa menampung ini. Harga yang wajar tentu bisa kita bicarakan," imbuhnya.

Bisnis nikel menurutnya sama dengan bisnis-bisnis lain, kalau sudah ada tanda tangan kontrak mesti dihormati. Dalam kondisi ini, imbuhnya, pemerintah akan membantu pengusaha. Menjembatani antara penambang dan pembeli sehingga tidak merugikan penambang.

"Saya yakin pemerintah dengan mempercepat seperti ini sudah punya kiat-kiat yang bisa menyelesaikan isu baik isu kontrak maupun yang lain. Pemerintah dalam hal ini tidak saklek, tapi fleksibel mengakomodir kesulitan penambang maupun smelter," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan sementara ekspor bijih nikel 1 - 2 minggu ke depan. Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang. Para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini ekrpor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal. Biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan.

"Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).

[Gambas:Video CNBC]

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya pun mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel. (gus)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2PvRw4Y
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment