Jumat siang ini (25/10/2019), Presiden Jokowi melantik 12 wamen Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Para wakil menteri ini akan menerima gaji atau hak keuangan, tunjangan dan fasilitas negara.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wamen sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri.
Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp 13,61 juta per bulan. Artinya, wamen akan menerima Rp11,57 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp 33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp 44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.
Wamen juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.
Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.
Budi Gunadi Sadikin, berdasarkan laporan keuangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum 2018, tercatat menerima remunerasi senilai Rp 6,84 miliar atau sekitar Rp 570 juta/bulan. Komponennya adalah haji, THR, transportasi dan tantiem.
Adapun Kartiko Wirjoatmodjo juga diperkirakan menerima gaji yang kurang lebih sama. Namun dalam laporan keuangan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) 2018 tidak disebutkan besaran spesifik yang diterima Kartika.
Dalam laporan keuangan Bank Mandiri 2018 hanya disebutkan total jumlah gaji direksi Bank Mandiri berserta anak usahanya yang mencapai Rp 175 miliar.
Lalu ada bonus dan tantiem Rp 272,54 miliar dan imbalan jangka panjang Rp 27,17 miliar. Total beban gaji dan tunjangan untuk direksi Bank Mandiri dan anak usaha mencapai Rp 475,55 miliar.
(hps/tas)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/31EqbjG
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment