Hal ini ditekankan Heru sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang sudah tidak mencantumkan ketentuan mengenai peta jalan cukai rokok tersebut.
"Simplifikasi itu masih harus mempertimbangkan banyak hal baik jenis, golongan, maupun besar kecilnya perusahaan itu. Sehingga yang menjadi prinsip jangan sampai simplifikasi justru mematikan yang lain," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).
Ini harus dilakukan dengan persiapan matang agar mencegah semakin banyaknya produksi rokok ilegal. Ini menjadi kekhawatiran pemerintah saat ini.
Foto: Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
|
"Kalau mereka mati, mereka akan ruang ilegal. Itu concern kita, tapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan lagi ruang untuk ilegal juga, sehingga pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan tadi," kata dia.
Menurutnya, sampai saat ini penyederhanaan tersebut akan dihentikan. Nanti akan dilanjutkan sampai ada PMK baru untuk aturan layer tersebut.
"Nah untuk 2020, pemerintah menganggap layer yang seperti PMK 152 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," tegasnya. (dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2C3WNZz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment