Wednesday, October 30, 2019

Jokowi Gencar Pangkas Perizinan, Industri Ini Justru Was-Was

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) Silmy Karim meminta kebijakan ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian tidak dihapus.

Hal itu disampaikan setelah Kemenperin disebut berencana akan menghapus ketentuan surat rekomendasi atau pertek pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Pemerintahan Presiden Jokowi memang sedang gencar memangkas proses perizinan agar mempermudah investasi, salah satunya menghapus rekomendasi teknis dari kementerian teknis seperti Kemenperin.

"Di tengah sulitnya menerapkan berbagai bentuk NTM (Non-Tariff Measures) yang lain, kebijakan pengendalian impor atau tata niaga ini sebaiknya tetap dipertahankan atau bahkan dapat diperluas pemberlakuannya untuk produk-produk sektor industri lainnya yang mengalami permasalahan serupa, seperti besi, baja dan produk turunannya," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2019).


Silmy mengatakan rencana penghapusan pertek disinyalir berdasarkan dari Laporan World Bank yang berjudul "Global Economic Risk & Implications for Indonesia" September 2019. Laporan itu memuat usulan kepada Indonesia agar bisa terhubung dalam rantai pasok global, langkah yang harus diambil salah satunya menghilangkan surat pertek untuk impor barang modal industri.

Menurutnya, usulan yang bersifat general ini sangat berisiko, khususnya bagi industri dasar seperti baja. Padahal ketentuan pertek selama ini cukup efektif membendung impor baja yang kian meningkat seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global.

Menurut dia, ada tiga instrumen Non Tariff Measures (NTM) yang digunakan dalam pengendalian impor antara lain Pertimbangan Teknis, Persetujuan Impor dan Verifikasi Teknis mampu menurunkan impor secara signifikan.

Untuk diketahui, Perijinan Impor dari Kemendag akan terbit berdasarkan Pertek dari Kemenperin.

Silmy mengatakan, untuk menunjang efektivitas pemberian izin impor, pihaknya telah bekerja sama dengan Kemenperin untuk mengimplementasikan "Smart Engine". Ini merupakan sistem IT yang memuat database kemampuan teknis produsen dalam negeri.

"Pemberian rekomendasi/ijin impor berupa pertek nantinya akan diperbandingkan dengan database sebelum diterbitkan SPI oleh Kementerian Perdagangan. Sistem ini direncanakan akan diimplementasikan secara resmi dalam waktu dekat," kata Silmy.

Menurut data BPS 2018, impor baja lapis sampai Juli 2019 tercatat sebesar 864.000 ton, yang mana pada bulan Juli 2019 terjadi peningkatan importasi yang signifikan sebesar 125.000 ton, mayoritas berasal dari Vietnam sebesar 18.000 ton.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2poSNQI
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment