Friday, October 25, 2019

Tata Kelola dan Izin, Ini Dua Kunci Undang Investor Migas ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia diberi mandat untuk tekan impor migas sekaligus mengundang investasi lebih banyak ke Indonesia.

Indonesia masih memiliki 70 cekungan yang belum dieksplorasi. Melihat potensi geologis yang ada, Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Nanang Abdul Manaf mengatakan Indonesia dianggap masih memiliki daya tawar bagi investor.

Banyaknya cekungan yang belum dieksplorasi, kata Nanang, menunjukkan adanya tekhnologi baru yang bisa diimplementasikan, untuk memenuhi kebutuhan Migas mendatang. "Potensi geologis yang sangat besar ini tidak dapat dipisahkan dari sisi komersial dan kebijakan fiscal yang ada, sehingga dapat menarik minat investor untuk melakukan eksplorasi," kata Nanang, Jumat, (25/10/2019).


Eksplorasi diilustrasikan seperti saldo di dalam ATM. Jika terus menerus ditarik tanpa ada upaya menambah saldo lama-lama uang akan menipis. Hal yang sama juga terjadi pada Migas, minimnya eksplorasi akan berdampak pada jumlah produksi. "Perlu ada kolaborasi antara pemerintah dengan pihak industri, demi meningkatkan industri hulu Migas nasional," imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika fokus pemerintah saat ini pada upaya menciptakan tata kelola migas yang lebih baik dan prinsip efisiensi, maka dari sisi industri mengharapkan adanya kepastian peraturan, pengakuan terhadap kesucian kontrak, fleksibilitas fiskal, dan kebebasan dalam memasarkan produk menurut prinsip business to business.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menyampaikan, industri Migas nasional menyambut baik adanya kebijakan baru tentang keterbukaan data yang diterbitkan pemerintah. Dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya dengan kebijakan ini investor akan terbantu di tahap awal untuk mengetahui ada tidaknya potensi hidrokarbon di suatu wilayah kerja yang ditawarkan Pemerintah. "Namun kebijakan ini harus terus disempurnakan khususnya tentang mekanisme pengelolaan data dan kualitas dari data yang ada itu sendiri,"paparnya.

Infografis yang diterbitkan IPA memproyeksikan kebutuhan minyak pada 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) mencapai sebesar 2 juta barel per hari. Dibutuhkan penemuan cadangan Migas baru sebanyak 10 kali Lapangan Cepu atau investasi sebesar USD 12 miliar untuk mencapai target.

Selain potensi geologis dan keterbukaan data, rencana pemerintah mengurangi birokrasi perizinan menjadi daya tarik lain. Dirinya berharap penyederhanaan perizinan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM, namun juga harus Kementerian atau Lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah. "Hal ini disebabkan karena kegiatan industri hulu migas juga terkait dengan sektor-sektor lainnya," imbuhnya. (gus/gus)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/35Zwfqp
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment