Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait merger dan akuisisi yang termuat dalam Perkom No.3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Deputi Kajian & Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad menyebutkan dalam Perkom ini ada hal baru, antara lain akuisisi aset menjadi objek yang wajib dilaporkan serta kewajiban melengkapi data dalam proses notifikasi, maka melalui aturan baru ini beban penyampaian informasi menjadi terbagi.
Seperti apa aturan baru KPPU ini ? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Deputi Kajian & Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 17/10/2019).
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2My5jGg
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment