
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan PNBP Minerba bisa lebih rendah dari yang dipatok di RAPBN 2020. Di mana PNBP Minerba diusulkan menjadi Rp 37,24 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, usulan perubahan target PNBP Minerba ini karena harga batu bara acuan (HBA) yang terus menurun dari perkiraan. Awalnya, HBA yang digunakan masih di atas US$ 77 per ton dan saat ini diperkirakan bisa mencapai US$ 70 per ton di 2020.
Menurutnya, terus menurunnya HBA ini karena gejolak yang masih terjadi di global. Contohnya perang dagang yang menyebabkan perlambatan ekonomi global serta perdagangan.
"Kami usulkan PNBP minerba di tahun depan menjadi Rp 37,24 triliun. HBA yang digunakan US$ 70 per ton, dengan kurs Rp 14.400 per dolar AS," ujar Bambang.
Namun, usulan tersebut di tolak oleh Banggar DPR RI. Banggar menginginkan target PNBP minimal seperti yang sudah di tetapkan di RAPBN.
"Kalau diubah lagi nanti mengubah keseluruhan Nota Keuangan," tegas Said Abdullah.
(dob/dob)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/32olBH5
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment