Friday, September 6, 2019

Sri Mulyani Perketat Defisit Anggaran Daerah, Jadi Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pinjaman kumulatif daerah untuk tahun anggaran 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBS dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

"Batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020," bunyi pasal 2 PMK tersebut, seperti dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Jumat (6/9/2019).

Sri Mulyani Perketat Defisit Anggaran Daerah, Jadi Berapa?Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Berikut batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2020 masing-masing daerah, sesuai PMK tersebut :

- Mencapai 4,5% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat tinggi

- Mencapai 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori tinggi

- Mencapai 4% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sedang

- Mencapai 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori rendah

- Mencapai 3,5% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat rendah.

"Batas maksimal defisit APBD tahun 2020 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2020," bunyi pasal 4

Tak hanya itu, PMK ini juga menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk mendanai pembiayaan pada tahun anggaran 2020 sebesar 0,28% dari proyeksi PDB di 2020.

Adapun rencana pengaturan batas maksimal defisit APDB, tetap harus mendapatkan persetujuan dari Sri Mulyani, tembusan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Persetujuan atau penolakan atas batas maksimal defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur," bunyi pasal 9 PMK tersebut.

(dru)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/310S8CH
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment