
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pengadaan sistem cortex sedang dalam proses. Diharapkan bisa selesai secepatnya agar bisa diuji coba di 2023 sehingga bisa digunakan di 2024.
Untuk tahun depan, anggaran cortex telah dimasukkan dalam pagu indikatif DJP yang sebesar Rp 7,9 triliun di 2020.
"Cortex nya Rp 370 miliar (total anggaran), diperkirakan hanya Rp 38 miliar dulu tahun depan. Jadi kalau bangun sistem besar belum kepake dana tahun depan, baru ditunjuk September artinya tinggal 3 bulan baru siap-siap. Jadi untuk beli sistem besar baru januari 2021 lah," kata Robert di Gedung DPR RI, Jumat (6/9/2019) malam.
Robert menjelaskan, cortex akan mulai memakan anggaran besar pada 2021 untuk membangun sistemnya.
Lalu apa sih sistem cortex?
Robert menjelaskan, sistem ini nantinya akan digunakan untuk membantu pekerjaan DJP dalam mengelola data wajib pajak. Hal ini juga sejalan dengan pertumbuhan wajib pajak yang dinilai akan semakin banyak.
"Sistem dibangun untuk dukung tugas posko administrasi perpajakan. Sistem ini khusus meningkatkan kemampuan di bidang pelayanan, pengawasan, kemampuan pembayaran, pelaporan, pengolahan data, cara mengelola risiko," jelasnya.
Sistem ini juga dinilai sangat penting karena jumlah pegawai DJP yang hanya 40 ribuan, sulit untuk mengawasi jutaan jumlah wajib pajak.
"Jadi yang sangat dibutuhkan DJP biar lebih efisiens integrasi proses besar, akurat cara bekerja, akurat dalam menata pembayaran, menata tunggakan-tunggakan. Kalau data banyak bisa handle dengan cepat, pertukaran data bisa ratusan juta, jadi enggak mungkin lagi manual. Jadi ini diperlukan," tegasnya.
(roy/roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/34mDGXI
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment