Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan dari pihaknya, Kominfo, sebenarnya sudah siap. Kominfo bahkan sudah terima surat rekomendasi dari Menkopolhukam (Kemeneterian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan).
"Kita kan harus bareng sama Kemenperin (Kementeri Perindustrian) dan Kemendag (Kementerian Perdagangan). Kalau dari Kominfo peraturannya sudah siap, Menkopolhukam sudah beri green light (lampu hijau)," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis 912/9/2019).
Rudiantara menambahkan aturan IMEI harus diterbitkan secara bersama-sama oleh ketiga kementerian.
![]() |
"Belum tahu saya [kapan terbitnya]. Tanya Pak Ismail (Dirjen SDPPI Kominfo) yang tahu teknisnya," terangnya.
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
(roy/roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2N9ztS3
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment