Saturday, November 16, 2019

Melawan, KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir!

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Tepat pada 4 November lalu, pengadilan memutuskan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi suap di kasus PLTU Riau I dan divonis bebas. Sofyan disebut tidak terlibat dalam suap-menyuap yang melibatkan pengusaha Johanes Kotjo dan eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB (Sofyan Basir)" kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikutip dari Detik.com , Sabtu (16/11/2019).


KPK mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah poin yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ke Sofyan Basir. Poin-poin itu akan diuraikan KPK dalam memori kasasi itu.

Salah satu poinnya yakni keterangan Sofyan Basir saat menjadi saksi dalam pengetahuannya soal ada-tidaknya praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut. Febri menyebut, pada persidangan itu, Sofyan Basir mengaku pernah diberi tahu Eni Maulani Saragih tentang pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo.

"KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang kami pandang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Ini akan kami uraikan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detik.com.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan," lanjutnya.

"Dan ada keterangan juga dari Eni Saragih di proses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut," imbuhnya.

Sofyan sendiri awalnya diduga memberi suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Atas dugaan tersebut. KPK menahan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir pada Senin 27 Mei malam. Penahanan ini terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan.

[Gambas:Video CNBC]

(gus/gus)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2OdpJnO
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment