Thursday, October 3, 2019

Ini 8 Direksi BUMN di Zaman Rini Soemarno yang Terjerat KPK

Jakarta, CNBC Indonesia- Sejumlah direksi BUMN kembali ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa akhir kepemimpinan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN 2014-2019

Tidak tanggung-tangung ada dua direktur utama BUMN yang jadi tersangka KPK hanya dalam satu pekan terakhir. Yang cukup memalukan ada Direktur Utama BUMN yang diduga menyuap direktur BUMN lain, hanya untuk mendapatkan proyek di BUMN tersebut

Total ada 8 Direktur BUMN yang terjerat korupsi semenjak Rini Soemarno duduk sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 2014 lalu.


Dirangkum oleh CNBC Indonesia, berikut adalah deretan pejabat yang terseret KPK selama Rini menjabat :
1. Rombongan Direksi PT PAL Indonesia
Tiga pejabat PT PAL langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Juli 2017 lalu. Yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Dari penyelidikan KPK, ketiga pejabat tersebut diduga telah menerima suap sebanyak US$ 163 ribu dan US$ 25 ribu untuk penjualan kapal perang ke Filipina. Pejabat pelat merah tersebut diduga menyepakati cash back dengan perusahaan perantara dari keuntungan penjualan sebesar 4,75%.

2. Direksi Utama PT Jasindo
KPK menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono pada pertengahan tahun lalu. Mengutip CNN Indonesia, Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. KPK menduga uang Rp15 miliar itu mengalir juga ke kantong sejumlah pejabat di Jasindo.

3. Direktur Krakatau Steel
KPK melakukan OTT terhadap salah satu direktur PT Krakatau Steel (KRAS) pada Maret tahun ini, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta dan Kenneth Sutardja dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro.

4. Dirut PT PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, pada April lalu.

Kasus ini sebenarnya telah diusut KPK sejak 13 Juli 2018, ketika lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.

5. Direktur Keuangan AP II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). Dalam OTT itu, KPK mengamankan lima orang, salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT Inti, dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8/2019), seperti dilansir detik.com.


6. Direktur Utama Perum Perindo
Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap dalam impor ikan di Perindo.

Sementara dua direksi lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT hanya diperiksa sebagai saksi. Direksi ini adalah Direktur Keuangan, Arief Goentoro dan Direktur Operasional, Farida Mokodompit.

7. Direktur Utama PT Inti
KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN, yang melibatkan PT Angkasa Pura II.

Darman Mappangara diduga bersama-sama Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT Inti.

(dob/dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2oMLOAu
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment