Monday, October 7, 2019

Duit Hasil Tax Amnesty Sudah Boleh 'Kabur' Nih, Bahayakah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekira tiga tahun lalu, pemerintah memperkenalkan kebijakan terobosan di bidang perpajakan yaitu Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA). Selain bertujuan mendongkrak penerimaan negara, kebijakan ini juga ingin memancing dana-dana warga negara Indonesia di luar negeri untuk 'pulang kampung'.

Melalui TA, pemerintah menghapuskan denda dan sanksi untuk Pajak Penghasilan (PPh) terutang sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Tinggal membayar pokok plus uang tebusan, semua 'dosa' pajak terhapus.

Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan kala itu, menyebutkan TA diharap mampu menarik aset warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 11.000 triliun.


TA dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.

Selama sembilan bulan pelaksanaan TA, total aset yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun, dan dana repatriasi Rp 146,69 triliun.

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh di bawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.

Tiga tahun berlalu, cepat juga ya. Sekarang dana repatriasi hasil TA sudah bebas keluar-masuk, holding period sudah selesai.

Nah, muncul kekhawatiran karena ada kemungkinan bakal terjadi arus modal keluar (capital outlflows) karena dana repatriasi sudah boleh dibawa keluar. Ini tentu akan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan domestik.

Apakah memang semenakutkan itu...?

(BERLANJUT KE HALAMAN 2)


(aji/hps)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31WUjI2
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment