Tuesday, October 8, 2019

GAPMMI Harap Aturan Wajib Halal Tidak Memberatkan Industri

Jakarta, CNBC Indonesia- Penerapan ketentuan wajib sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019, dimana aturan ini sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan daya saing.

Menurut Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaja Lukman pasar produk halal semakin besar sehingga aturan ini dinilai cukup positif bagi produsen sebagai jaminan produknya. Hanya saja pelaku usaha berharap kebijakan ini tidak memberatkan pelaku industri.


Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Adhi Siswaja Lukman dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 8/10/2019).



from CNBC Indonesia https://ift.tt/35d1MVv
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment