Saturday, October 12, 2019

Rugikan Negara Triliunan, Mafia Tanah akan Diburu dan Dipenjara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri tengah memburu mafia tanah untuk diberantas.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, para oknum mafia akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.

"Kalau hukumannya ya pidana," ungkap Raden, dikutip dari Detikcom, Sabtu (12/10).


Untuk waktu pidananya sendiri, Raden tidak menjelaskan. Hanya saja, oknum mafia akan dipidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Berapa lamanya tergantung ketentuan di KUH pidana aja. Kan sudah ada KUHP," katanya.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada beberapa mafia yang ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum. Bahkan ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses. Sampai saat ini, pihak ATR/BPN bersama Polri sudah berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus baik di Pulau Jawa dan luar Jawa.

Upaya memerangi mafia tanah yang sudah menampakkan hasil dengan terungkapnya beberapa kasus besar ini dilakukan guna memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mereka.

Sejauh ini, menurut Agus, kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 tahun ini. "Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah," katanya.

Bekerja dalam Berkelompok
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto juga mengungkapkan bahwa oknum mafia tanah ini bekerja secara berkelompok dan sangat sistematis sehingga sulit dideteksi. Baik aset tanah maupun bangunan di atas tanah, umumnya memiliki modus yang serupa.

"Modusnya hampir sama diawali dengan jual beli properti yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang bertemu untuk melakukan transaksi," kata Ario Seto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (11/10).

Dari sini, kelompok mafia tanah memainkan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura menjadi pembeli, hingga kantor notaris yang tentunya abal-abal. Setelah itu, pembeli yang juga merupakan sindikat mafia tanah menunjuk kantor notaris palsu yang adalah jaringan dari mafia tersebut.

Setelah pihak pembeli dan penjual bertemu, pihak pembeli meminta sertifikat dari penjual dengan dalih untuk dicek ke BPN. Dalam tahap ini, mafia tanah mulai memalsukan sertifikat tanah milik korban. Setelah sukses mafia tanah bakal mengambil keuntungan secara ekonomi baik dengan mengagunkan sertifikat abal-abal tersebut maupun menguasai aset yang sebelumnya dimiliki korban.

Mafia Tanah Rugikan Negara

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan mafia tanah mengancam investasi triliun rupiah. Akibat ulah mafia tanah, investasi dari perusahaan Korea Selatan, Lotte Chemical senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun (kurs Rp 14.000/US$) menjadi terhambat.

"Di Banten itu Lotte Chemical mau investasi hampir US$ 4 miliar dolar untuk pengembangan petrochemical," kata Sofyan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10).

Maka tidak heran bila banyak perusahaan yang relokasi pabrik dari China tidak memilih Indonesia sebagai lokasi baru. Ada sebanyak 33 perusahaan yang hengkang dari China dan memilih Vietnam, Thailand hingga Malaysia.

Bukan hanya merugikan perusahaan, tapi mafia tanah juga merugikan masyarakat umum. Bahkan Sofyan mengungkap ada yang rugi hingga Rp 200 miliar karena ditipu sindikat mafia tanah.

"Kasus yang diekspos adalah bagaimana mafia pertanahan dengan sedemikian rupa semua abal-abal berhasil menipu masyarakat sampai Rp 200 miliar. Saya tidak tahu apakah ini puncak dari gunung es," tukasnya.

Langkah Pemerintah Berantas Mafia Tanah
[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2B65T7R
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment