Monday, October 14, 2019

Kontrak Gross Split Diteken, RI Kantongi Bonus Rp 70 M

Jakarta, CNBC Indonesia - SKK Migas melakukan penandatangan kontrak bagi hasil Gross Split bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang lelang tahap I untuk wilayah kerja Selat Panjang, yakni PT Sumatra Global Energi serta Zamatra Bakau Straits Ltd.

Dalam kesepakatan ini, komitmen kerja pasti dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Selat Panjang dan West Ganal adalah senilai USD 74.000.000 dengan bonus tandatangan sebesar USD 5.000.000 atau setara Rp 70 miliar.


"Kita modifikasi sesuai apa yg kita rencanakan. Royalti atau split bagi pemerintah dihitung dari kompleksitas dari lapangan tersebut," kata Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, Senin (14/10/2019).

Adapun lelang WK selat Panjang ini dilaksanakan pada tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 6 Mei 2019. WK Selat Panjang ini berlokasi di Riau dan akan digarap oleh kontraktor pemenang dengan durasi kontrak selama 20 tahun.

Metode Gross split yang digunakan yakni dibagi menjadi 13 split. Cara ini belum pernah digunakan sebelumnya. "Ini yang berbeda dan baru dan dipakai di dunia," papar Archandra.

Di sisi lain, Archandra juga berharap perusahaan pemenang lelang bisa bekerja secara optimal. "Mereka melihat kondisi yang ada dan mereka sudah berkomitmen terkait apa yang mereka ajukan," sebutnya.

(gus/gus)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2q5yVlE
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment