Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan saat Perpres sudah diteken Presiden Jokowi, maka otomatis sudah berlaku ketentuannya. Masalahnya adalah di mana Perpres tersebut?
"Iya kita tunggu aja salinan di Kemenkumham. Implementasi regulasinya insentif PPnBM revisi PP 41, ini yang kita tunggu," kata Airlangga di kantornya, Rabu (14/8).
Airlangga bilang Perpres tak akan mengatur secara detail dari harga kendaraan listrik, justru kuncinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dari sini akan ketahuan berapa insentif yang bisa diterima industri pengembang kendaraan listrik.
"Kita tidak ada regulasi mengatur harga. Harga itu tergantung PPnBM, maka revisi PP 41 itu penting," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan berbasis listrik pada awal pekan ini, Senin (5/8/2019).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Negara usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Nusantara Hall, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
"Sudah-sudah. Udah saya tanda tangan [Perpres kendaraan listrik] Senin pagi," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan memiliki harapan besar dengan ditandatanganinya perpres tersebut. Menurutnya, aturan ini bisa menjadi dasar hukum untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik.
"Kita ingin mendorong industri otomotif, mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kita tahu mobil listrik itu kuncinya ada di baterai," kata Jokowi. (hoi/hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/31E2zfu
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment