Tuesday, July 23, 2019

RUU SDA akan Disahkan, Bagaimana Nasib Aqua, Le Minerale Cs?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) akan diatur secara khusus dalam RUU Sumber Daya Air (SDA). Pengaturan AMDK tidak disamakan dengan pengelolaan air berbasis Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM).

"AMDK nanti ada aturan sendiri yang mengatur persisnya," kata Basuki di sela CNBC Indonesia Conference Water Security and Sustainability di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya Basuki mengatakan untuk mendapatkan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh perusahaan swasta tetap harus menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Basuki mengatakan realisasi SPAM tidak bisa sepenuhnya mengandalkan BUMN maupun BUMD, dan tetap dibutuhkan perusahaan swasta dari sisi operasional atau investasi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan sudah seharusnya izin AMDK tak disamakan dengan SPAM. Ia beralasan, bila keterlibatan swasta dibatasi pada AMDK maka banyak dampaknya. 

"Jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, ini akan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia," ujar Hariyadi.

Pernyataan Basuki di atas belum setegas dari sikap pemerintah pada Agustus 2018 lalu, yang memutuskan bahwa sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan hal itu.

"Kemarin yang kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM [Sistem Penyediaan Air Minum]. Kalau yang industri di luar itu [tidak dikelola BUMN/BUMD]," ujarnya di Kementerian PUPR, Rabu (22/8/2018).

"Kalau industri, izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)," lanjutnya.

 Basuki mengatakan kebutuhan air untuk industri itu masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN/BUMD/BUMDes. Adapun sejumlah merek AMDK yang diproduksi di Indonesia antara lain AQUA, Pure Life, Ades, Vit, Oasis, Prim-a, Le Minerale, dan lain-lainnya.

Pada November 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan, Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan
Lewat keputusan MK itu, saat ini pijakan soal pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Saat itu pemerintah memastikan izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Sehingga industri air minum bisa berjalan seperti biasa, sampai menunggu keluarnya aturan minum. Bahkan pabrik air minum dalam kemasan juga bisa berproduksi. Sampai ada undang-undang SDA yang baru, yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPR.

(hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2GkyxoP
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment