Saturday, July 20, 2019

Ini Bocoran Poin-Poin Nego Tax Treaty RI-Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi ekonomi Indonesia yang sudah berubah membuat Indonesia melakukan negosiasi ulang dengan Singapura terkait tax treaty. Seperti diketahui, kebijakan itu  yang membuat investor asing menikmati keuntungan berupa bebas pajak atas penghasilan berupa bunga.

Direktur Perpajakan Internasional di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol menuturkan, secara garis besar, tax treaty mengatur tentang hak pemberian pajak secara bilateral. Dengan Singapura, lanjut John, ada pembagian hak pemajakan seperti membagi passive income, royalti, bunga investasi dan sebagainya.


"Itu dibagi, dan dibahas bagaimana caranya dibagi dengan adil, ini yang lagi dibahas dalam renegosiasi," ujar John dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Sabtu (20/7/2019).

Poin kedua yang juga dibahas, yakni, bagaimana mencegah agar tidak timbul pajak berganda. Pasalnya, imbuh John, dengan perkembangan tatanan perpajakan global, perlu diatur bagaimana transaksi-transaksi ekonomi antara dua negara bisa benar-benar bisa terhindar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di kedua negara.

Ini Bocoran Poin-Poin Nego Tax Treaty RI-SingapuraFoto: Gedung Ditjen Pajak (CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman)

"Kemudian berikutnya, bagaimana kita bisa jamin kepastian hukum bagi investor Singapura yang doing business di Indonesia, begitupun sebaliknya," kata John.

Ia mencontohkan, misalnya, di dalam tax treaty itu diatur tentang non discrimination clause, yang artinya wajib pajak (WP) Singapura yang berbisnis di Indonesia harus diperlakukan sama dengan WP Indonesia, demikian juga sebaliknya.


"Kemudian juga, karena mobilitas tinggi, bisa dimungkinkan juga WP Singapura dan Indonesia. Misalnya warga Singapura yang hilir mudik karena jadi pengusaha di Batam, kalau dia melewati batas waktu yang diatur dalam UU kita, dia bisa jadi WP di Indonesia, tapi dia tetap tinggal di Singapura," terangnya.

Adapun, saat ini Indonesia memiliki 72 tax treaty yang sudah ditandatangani, dan ada 69 tax treaty yang sudah berlaku efektif.


Tax treaty (perjanjian pajak) yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.

Aturan ini ditengarai membebaskan orang Indonesia dari pajak atas obligasi terbitan pemerintah Indonesia jika membelinya melalui bank atau sekuritas asal Singapura. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

Simak video tentang Tax Treaty Indonesia - Singapura di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YY9y1M
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment