Saturday, July 20, 2019

RI Nego Ulang Tax Treaty ke Singapura Agar Tak Disalahgunakan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah melakukan negosiasi ulang terhadap kebijakan tax treaty antara Indonesia dengan Singapura. Seperti diketahui, kebijakan itu  yang membuat investor asing menikmati keuntungan berupa bebas pajak atas penghasilan berupa bunga.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol menuturkan, keuntungan dari tax treaty Indonesia-Singapura memang berpotensi untuk disalahgunakan, dalam artian, dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak seharusnya menikmati.


"Maka, dalam perundingan, kami usulkan untuk atur Principal Purpose Test (PPT). Ini anti-avoidance penyalahgunaan treaty," kata John dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Sabtu (20/7/2019).

Lebih lanjut, ia mencontohkan, ada seorang investor dari negara x yang masuk ke Singapura, kemudian dia gunakan trust untuk dapat pemasukan dari Indonesia. John menyebutkan, dalam praktik terbaik skala internasional, akan digunakan tes, apakah si penerima pendapatan dari Indonesia adalah benar-benar ulimate benefical owner, bukan legal ownersip.


"Jadi bukan melalui nominee, itu bisa tangkal melalui PPT, ini international best practice yang disesuaikan dengan treaty kita, penyesuaian dengan kondisi sekarang," tutur John.
RI Nego Ulang Tax Treaty ke Singapura Agar Tak DisalahgunakanFoto: Pentingnya Renegosiasi Tax Treaty Indonesia - Singapura (CNBC Indonesia TV)

Di sisi lain, ia menambahkan, pemerintah juga sudah melakukan beberapa langkah sebagai rencana tambahan dalam negosiasi tax treaty. Pertama, Indonesia aktif dalam kooperasi dan kolaborasi global, karena Indonesia menjadi bagian dari masyarakat dunia.

Kedua, pihaknya juga sudah melakukan agenda reform, yang mana dilakukan reformasi secara komprehensif, bukan hanya administrasi tetapi juga direktorat-direktorat lain yang terkait dengan Teknologi Informasi (TI).


"Kemudian, kami juga lakukan tax policy reform. Jadi UU kita dan aturan pelaksanaannya sudah siap untuk direformasi, tinggal pembahsannya dengan DPR saja," pungkas John.

Tax treaty (perjanjian pajak) yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.


Aturan ini ditengarai membebaskan orang Indonesia dari pajak atas obligasi terbitan pemerintah Indonesia jika membelinya melalui bank atau sekuritas asal Singapura. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

Simak video tentang Tax Treaty RI - Singapura di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/30IfvQW
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment