Thursday, August 8, 2019

OJK Sanksi Bentjok Rp 5 M, Bagaimana dengan BEI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro dan perusahaan yang dipimpinnya, PT Hanson International Tbk (MYRX) terkait kesalahan laporan keuangan tahun buku 2016.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi tak berkomentar banyak mengenai kasus overstated ini. Otoritas bursa, kata dia akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses diskusi lebih lanjut dengan direksi BEI lainnya.

"Saya belum tahu secara pastinya, beri kami waktu dulu untuk diskusi," kata Inarno, Jumat di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (9/8/2019).


Dia juga tidak ingin berspekulasi, apakah kasus ini akan sama dengan kasus laporan keuangan Garuda Indonesia pada tahun buku 2018 yang juga dipoles di mana BEI menjatuhkan sanksi kepada emiten maskapai pelat merah tersebut.

"Saya tidak mau berkomentar dulu," jelas dia.

OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok denda sebesar Rp 5 miliar karena terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan tahun buku 2016.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, di antaranya mengenai pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.

Sementara, Hanson International kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.

Tidak hanya itu, Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom selaku rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY) juga tak lepas dari jerat OJK.

KAP ini dinilai telah melanggar standar profesi akuntansi karena tak cermat dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan ini. Akibatnya KAP ini disanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun. (hps)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YzxHzN
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment