Sunday, August 18, 2019

Soal IMEI, Rudiantara Tunggu Sri Mulyani-Airlangga-Enggar

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sebab, dia mengaku harus konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa kementerian.

"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke menteri keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8).

Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan kebijakan ini tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memiliki ponsel. Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan terkait hal tersebut.

"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang aja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.

Dikutip dari CNN Indonesia, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat menyebut aturan IMEI akan diterapkan pada 17 Agustus. Namun, kementerian itu meralat dan menyatakan penandatanganan aturan IMEI-lah yang rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus kemarin.

Kini, Kementerian Kominfo malah mengatakan akan menunggu kepastian soal penandatanganan aturan tersebut dari Kemenkeu. Hingga saat ini, tanggal pemberlakuan aturan IMEI masih dalam pembahasan. Sebab, ketiga kementerian sedang melakukan persiapan dan pengecekan akhir.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.

Ponsel ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Ini karena pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/30ekZ63
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment