
Listrik padam sejak sekitar pukul 12 siang tadi, dan perlahan mulai pulih di beberapa wilayah mulai pukul 6 petang. Akibat pemadaman ini bisa berdampak pada para pelaku usaha, lantas apakah PLN akan mengganti rugi kepada mereka?
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan soal kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku, PLN tidak bisa serta merta mengatakan dan menyanggupi pengucuran kompensasi tersebut.
Pertama, perlu adanya laporan deklarasi merugi terlebih dulu. "Nanti by sistem, karena tiap daerah beda beda. Declare tiga bulan ke depan.Jadi sebulan ini berapa yang dideklarasi," ujarnya, Minggu (4/8/2019).
Pemberian kompensasi sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.di mana tertera soal pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. Terutama untuk pelanggan non subsidi, yang menurut Djoko, terdapat 35%.
"TMP nanti kita hitung, memang ada Permen bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, kita akan berikan kompensasinya karena memang diatur dalam aturan pemerintah."
(gus/gus)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YJnvUo
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment