"Jadi kami walaupun keadaan sulit, tentu saja tidak mudah mengikuti kenaikan sesuai dengan aturan, tapi kami menghormati karena PP 78/2018 itu sudah sesuai kesepakatan kami. Pemberi kerja dan penerima kerja kan sudah sepakat," kata Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di ICE-BSD, Jumat (18/10/2019).
Sebagai pelaku usaha, dirinya harus mengikuti aturan tersebut sesuai kesepakatan. Sebab, realistis atau tidaknya kenaikan tersebut, kembali lagi bagaimana kondisi saat ini. "Jadi sebenarnya kalau kita lihat keadaan normal, realistis," ujarnya.
Dia mengatakan kekhawatiran lain terkait penetapan ini adalah bagaimana kapabilitas perusahaan untuk bisa memenuhi aturan tersebut. Sebab, banyak di antara perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan non-formal.
"Lebih banyak non formal daripada yang formal, jadi ini masih menjadi permasalahan utama dari segi UMP," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2020 naik 8,51% untuk rata-rata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%.
Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03%. Namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%. (hoi/hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MpCHPt
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment