Keputusan UE ini mendapat tanggapan dari pengusaha sawit sebab berdampak pula pada ekspor Crude Palm Oil (CPO) Indonesia ke UE.
"Ekspor CPO Indonesia ke UE akan berkurang. Setidaknya CPO untuk biodiesel," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kanya Lakhsmi kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2019).
Kondisi industri sawit Indonesia saat ini mendapat rintangan lewat kebijakan UE terkait CPO. Ada aturan lainnya berupa Delegated Act dari Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II).
Lakshmi menjelaskan Delegated Act merupakan pelarangan atau pengurangan bertahap penggunaan Biodiesel Eropa berbahan baku sawit. Pelarangan ini dikenakan terhadap pengusaha di UE.
Penerapan BMAS, Lakshmi memandang citra negatif telah terbentuk untuk produk CPO Indonesia.
"Image negatif tersebut akan juga mempengaruhi pola pangan dan aplikasi 'non-food' masyarakat Eropa," katanya.
Uni Eropa akan segera mengenakan bea impor untuk produk minyak diesel (biodiesel) asal Indonesia. Tarif baru tersebut akan berlaku efektif mulai hari Rabu (14/8/2019)
Kebijakan tersebut diambil setelah Uni Eropa menuding pemerintah Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk biodiesel berbasis minyak kelapa sawit.
"Impor biodiesel bersubsidi dari Indonesia telah mengancam kerugian materiil pada industri Uni Eropa," tulis Komisi Eropa dalam Jurnal Uni Eropa, seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (13/8/2019).
Berdasarkan keterangan Komisi Eropa, pangsa pasar biodieselIndonesia telah melonjak menjadi 3,3% atau sebesar 516,08 juta ton di sepanjang tahun yang berakhir pada September 2018. Sementara pada periode yang sama tahun 2017 dan 2016 pangsa pasar biodieselIndonesia masing-masing sebesar 0,2% dan 0,3%.
Tarif yang diberikan berkisar antara 8-18%, dan menyasar beberapa produsen utama, dengan rincian:
- PT Caliandra Perkasa: 8%
- Wilmar Group: 15,7%
- Musim Mas Group: 16,3%
- Permata Group dan eksportir lainnya: 18%
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2OYvycg
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment