Monday, August 5, 2019

Mati Listrik Massal, ESDM Revisi Aturan Kompensasi Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan revisi untuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, sejumlah persyaratan yang ada di dalam permen tersebut saat ini dianggap menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan kompensasi.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan, saat ini perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan penggunaan. Rida mencontohkan jika pelanggan ingin mendapatkan kompensasi, syaratnya harus melakukan pengaduan dengan menghubungi kontak center PLN.

"Ini kan tidak adil. Kemarin itu bahkan sinyal saja tidak ada, jadi itu kami coret. Pokoknya setiap ada pelanggan yang terdampak dan tahu bahwa itu terjadi sekian jam untuk memenuhi kompensasi ya harus dibayar tanpa pelanggan harus menghubungi call center," kata Rida saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Selain itu, dalam aturan lama, kompensasi yang diberikan sebagai pengurang tagihan penggunaan minimal yaitu 40 jam. Dalam aturan baru, kompensasi diberikan sebagai pengurang tagihan yang berlaku pada saat kejadian.

Dengan begitu, nantinya pelanggan yang terdampak pemadaman listrik dimungkinkan untuk digratiskan tagihan listriknya jika terjadi selama waktu tertentu, bahkan bisa saja PLN membayar pelanggan terkait apabila pemadamannya melampaui batas waktu tertentu.

"Aturan ini sedang kami godok, Rabu besok mudah-mudahan sudah ditandatangani revisi aturannya. Ini merespon adanya kejadian sekarang, tidak boleh apatis, harus do something. Listrik sudah menjadi kebutuhan mendasar, dan akibatnya fatal jika padam," pungkas Rida. (gus/gus)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZAPxPg
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment