Sunday, October 13, 2019

Heboh Mafia Tanah, Pengusaha Ini Pernah Jadi Korban

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia usaha menanggapi soal temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polri terkait keberadaan mafia tanah. Mafia tanah versi BPN dan Polri adalah mereka atau sindikat yang memanipulasi dokumen tanah yang merugikan masyarakat hingga dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan istilah mafia tanah memang luas maknanya. Namun, yang paling lazim terjadi adalah para calo tanah yang memburu rente dari transaksi pertanahan di masyarakat.

"Saya kira mafia tanah itu tidak ada, yang ada hanya calo tanah, banyak, kalo mafia saya tidak lihat," kata Ade kepada CNBC Indonesia, Senin (14/10).

Namun, Ade mengatakan bila mafia tanah dalam arti kejahatan seperti tindakan kelompok pemalsuan dokumen pertanahan, memang di lapangan benar terjadi. Ia sendiri pernah mengalaminya.

"Ya (kalau sindikat pemalsuan dokumen tanah) ya ada, pernah rumah komplek saya ada yang gugat," katanya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Polri membongkar dua kasus mafia pertanahan di Jakarta dan Banten. 

Di Jakarta, modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli properti. Kelompok ini berperan, dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal.

Lokasi kantor Notaris didesain sedemikian rupa, ada papan nama, staf kenotarisan yang juga figur-figur dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual, pihak pembeli meminta sertifikat dari si penjual dengan dalih untuk dicek ke pihak BPN. 

"Di sinilah terjadi perpindahan penjual ke pembeli. Kemudian pembeli abal-abal melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas lain; KTP, KK bahkan dibuat kartu surat cerai yang tentunya digunakan melakukan untuk transaksi lainnya di pihak berizin," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto.

Selain di DKI Jakarta, ada juga di Banten. Direktur Reskrimum Polda Banten, Novri Turangga mencatat dari target 5 perkara sepanjang Oktober 2018 sampai 2019, justru ada 10 perkara yang bisa diungkap.

"Pemalsuan dokumen Warkah, SHM dengan warkah palsu sebanyak 5 dengan luas 4,5 hektare," jelasnya.

Bahkan Kasus mafia tanah di Provinsi Banten sampai menghambat rencana investasi Rp 50 triliun di bidang chemical. (hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2nHt5WQ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment