Wednesday, October 16, 2019

Di Merauke, BPH Migas Resmikan 3 Sub Penyalur BBM

Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam rangka menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM, BPH Migas meresmikan 3 Sub Penyalur BBM secara sekaligus di Kabupaten Merauke, Papua pada Rabu (16/10/2019). 

Peresmian dilakukan oleh  Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak bersama dengan Asisten 2 Kabupaten Merauke, Sunarjo.

Sub Penyalur merupakan sebuah solusi yang ditawarkan oleh BPH Migas untuk menjawab permasalahan ketersediaan dan pendistribusian BBM di wilayah-wilayah yang memang belum terdapat Penyalur BBM. Hak ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran BBM JBT dan JBKP di Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur.


3 Sub Penyalur yang diresmikan di Kabupaten Merauke, antara lain Sub Penyalur Riadi di Kampung Anumbob, Distrik Kurik IV, Sub Penyalur M. Sutekat di Kampung Sumber Mulya, Distrik Kurik IV, dan Sub Penyalur Erdiana Veronitasari di Kampung Harapan Makmur.
Foto: BPH Migas Resmikan 3 Sub Penyalur, Wujudkan Kabupaten Merauke Sebagai Kawasan Pangan (dok: BPH Migas)

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengaku bersyukur ada 3 Sub Penyalur yang telah resmi beroperasi di Kabupaten Merauke. "Hal ini menjadi titik awal bahwa Negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Merauke ini yang kami harapkan dapat mendongkrak Kabupaten Merauke menjadi kawasan Pangan yang handal di Indonesia Timur maupun Nasional," ujarnya dalam siaran pers.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas terus mendorong masyarakat dan Pemerintah Daerah khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dan wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU) untuk membentuk Sub Penyalur.

Sub Penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup).

Sub penyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan, Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi Sub Penyalur yang besarannya ditetapkan oleh Bupati.

Salah Satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah, Jarak minimal 5 km dari APMS /10 km dari SPBU / atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data Konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Sub Penyalur ini diharapkan menjadi embrio dari Penyalur Program BBM Satu Harga.

(dob/dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2OTk5t5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment