Monday, October 7, 2019

17 Oktober Wajib Sertifikat Halal, yang Belum Siap Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk makanan dan minuman akan diwajibkan bersertifikat halal. Aturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang sesuai UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, banyak pelaku usaha makanan dan minuman belum siap pada penerapan ini mengingat singkatnya waktu. Dari situs Halal MUI, untuk mendapatkan sertifikat halal MUI dibutuhkan rata-rata 75 hari kalender sejak pendaftaran lengkap di sertifikasi halal online.

Hal ini kemudian menjadi perhatian bagi kalangan pelaku usaha makanan dan minuman. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan pihaknya terus mengadakan rapat membahas rencana penerapan aturan bersertifikasi halal tersebut.

Pengusaha juga, sambungnya, sudah menggelar rapat bersama jajaran Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Gayung bersambut, akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha makanan dan minuman.

"Supaya implementasi tidak mengganggu ekonomi, pemerintah akan mengakomodasi tidak berlaku sekaligus, sehingga tidak terjadi penindakan kalau belum ada yang siap," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10/2019).

Artinya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2919 masih diberi kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu khawatir akan mendapat penindakan. Menurut Adhi, ada sekitar 1,6 juta produk pangan dari pelaku UMKM. Dan mayoritas pelaku UMKM ini diprediksi belum mempunyai sertifikat halal sampai 17 Oktober mendatang.

"Pelonggaran ini merupakan langkah bijak karena memang belum semua siap. Kita mengapresiasinya," kata Adhi.

Ia mengatakan, pengusaha makanan dan minuman masih menunggu turunnya aturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama.

Adapun penerapan aturan bersertifikat halal akan berlaku bertahap. Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan mulai 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024 dilakukan pembinaan atas kewajiban ini mengingat Halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang menjadi mayoritas masyarakat Indonesia.

Melalui sertifikasi halal ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan bagi penggunaan produk serta menjadi perwujudan dari pelaksanaan UU jaminan produk halal. (hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2VmOxN9
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment