Serikat buruh mengklaim akan ada gelombang demo penolakan kenaikan UMP yang tak sesuai keinginan mereka.
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri. Aksi tersebut akan diselenggarakan dalam rentang waktu tanggal 1 - 15 November 2019," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Said Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/11).
Sebelumnya buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019. Kemarin (31/10), ratusan buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta juga melakukan demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan buruh adalah menolak PP 78/2015 dan naikkan UMP/UMK tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen. Mereka juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Buruh menolak kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51% dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51% berdasarkan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019.
Iqbal menegaskan buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi. Hal ini diklaim Iqbal sesuai arahan dan janji dari Presiden Jokowi sebelum demo buruh di DPR beberapa waktu lalu.
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata Iqbal.
Ia menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," katanya.
(hoi/hoi)from CNBC Indonesia https://ift.tt/36mloaa
via IFTTT