Jennifer Dunn memang tetap dinyatakan bersalah. Majelis Hakim tetap memutus Jeniifer Dunn bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan tersebut.
Sidang banding kasus narkotika Jennifer Dunn dipimpin oleh Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo, serta hakim anggota Achmad Subaidi dan Triparasada.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2o2rUhf
0 Comments:
Post a Comment