Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri ikut mengusut kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Satpas Polres Kediri yang diduga melibatkan Kapolresnya, AKBP Erick Hermawan. Bareskrim menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," ujar Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Arief menuturkan, langkah penyelidikan tersebut ditempuh karena pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari pungli.
"Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi Kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi," ucap mantan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Penyelidikan, kata dia, dilakukan untuk mengusut terkait bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick.
"Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya," kata Setyo.
Setyo menuturkan, kasus yang menjerat Erick ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri yang menjabat sebagai kepala kepolisian satuan wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan oknum polisi yang melakukan pungli dalam pelayanannya. Laporan tersebut dapat dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Div Propam, atau tim Saber Pungli Polri.
"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi, kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme, masyarakat bisa menyampaikan," ucapnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NbFR7J
0 Comments:
Post a Comment