Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan kepesertaan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) dan tenaga kerja asing (TKA).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam kerjasama ini akan dilaksanakan pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Imigrasi terkait PMI dan TKA. Adanya data ini akan mempermudah PMI dan TKA yang ingin mendaftar maupun memperpanjang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan memanfaatkan data di imigrasi untuk kepentingan operasional BPJS Ketenagakerjaan dan sebaliknya. Kita akan membangun sistem berbasis eletronik yang dijamin kerahasioannya. Ini akan mempermudah PMI yang bekerja di luar negeri dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak perlu kembali ke Indonesia, tapi bisa dilakukan di negara setempat. Tidak perlu NIK KTP tapi cukup dengan nomor paspornya," ujar dia di Menara Jamsostek, Kamis (23/8/2018).
Dia menjelaskan, saat ini jumlah PMI yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 340 ribu. Sedangkan untuk TKA sebanyak 35 ribu, khususnya TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan.
"Jadi memang belum banyak, karena kami baru saja memulai. Kami mendapatkan mandat (untuk PMI) baru pada 1 Agustus 2017.
Untuk TKA, untuk pekerja yang bekerja kurang dari 6 bulan memang tidak diwajibkan untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.
Namun demikian, dengan adanya pertukaran data dan informasi dengan Ditjen Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan PMI dan TKA.
Dengan demikian, PMI dan TKA bisa mendapatkan perlindungan maksimal saat bekerja di negara lain dan di Indonesia.
"Untuk potensi (kepesertaan) PMI, ini ada data dari kementerian/lembaga berbeda-beda, tapi cukup besar potensinya. Ini diharapkan bisa sebanyak-banyaknya (jadi peserta). Kita tingkatkan terus agar seluruh pekerja mendapatkan pelinduingan saat mereka bekerja," tandas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2w7Mu4m
0 Comments:
Post a Comment